
DPRD Sukoharjo Terima Tiga Raperda dari Pemerintah Kabupaten
SUKOHARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (19/5/2025) untuk menerima penyampaian Nota Pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Sukoharjo ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris dan Asisten Sekretaris Daerah, para Camat, Perangkat Daerah, serta Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo yang membacakan Nota Pengantar Bupati Sukoharjo menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut telah dikirimkan kepada Ketua DPRD melalui Surat Bupati Sukoharjo Nomor 100.3.2/1594/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo, dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Raperda ini mengatur penetapan kawasan, tanggung jawab, larangan, pengendalian, hingga ketentuan pidana.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo diharapkan dapat memperluas jenis kegiatan usaha BPR Bank Sukoharjo dan mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Sukoharjo.
Adapun Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran dan acuan bagi dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sukoharjo.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sumber : Sekretariat DPRD Sukoharjo